MAGELANG, RABU ? Mantan Kepala Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian Magelang Thomas Widodo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan dan latihan (diklat) pembekalan lanjutan sebesar Rp 423 juta.
Thomas yang beralih status dari saksi menjadi tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Magelang seusai memberikan kesaksian dalam persidangan dua tersangka lainnya, yaitu Totok Sevenek Munanto dan Djumirah di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang.
Kepala Kejari Kabupaten Magelang Ninik Maryanti mengatakan, upaya penahanan sengaja dilakukan karena, sejak April 2008, Thomas sudah berpindah tugas dan menjabat sebagai kepala STPP Bogor.
Untuk mempermudah pengawasan dan jalannya pemeriksaan, kami memutuskan yang bersangkutan harus ditahan di Magelang, terangnya, Rabu kemarin. Thomas akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak kemarin hingga 23 Februari mendatang.
Tersangka lainnya, yaitu Totok Sevenek Munanto, berperan sebagai ketua panitia pelaksana diklat pembekalan lanjutan, dan Djumirah sebagai bendahara. Saat ini, keduanya sudah menjalani persidangan di PN Kabupaten Magelang. Thomas ikut ditetapkan sebagai tersangka karena dia sendiri berperan sebagai penanggung jawab diklat.
Untuk kebutuhan akomodasi dan konsumsi selama diklat pembekalan lanjutan, STPP Magelang mendapatkan alokasi dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dari Departemen Pertanian sebesar Rp 1.036.160.000. Dana ini digunakan untuk membiayai kebutuhan 1.619 siswa, dengan alokasi per orang sebesar Rp 80.000 per hari. Namun, dalam kenyataannya, dana yang dicairkan hanya sebesar Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per orang per hari. Diklat ini sendiri berlangsung selama delapan hari.
Dalam pelaksanaan diklat, dana ini disalurkan melalui 78 kepala desa di Kabupaten Magelang yang kebetulan daerahnya dipakai sebagai lokasi diklat.
Namun, dalam keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan, para kepala desa tidak mengetahui secara jelas alokasi dana yang ditetapkan per orang per hari. Sebab, ketika itu, masing-masing dari mereka hanya diminta menandatangani kuintansi kosong, ujarnya.
Jumlah total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai 140 orang, dan sebanyak 78 orang di antaranya adalah kepala desa.
Sejak Januari 2008 hingga sekarang, Kejari Kabupaten Magelang telah menangani 10 kasus korupsi. Lima di antaranya termasuk pengembangan kasus dugaan korupsi STPP Magelang, kasus baru yang ditangani pada Januari 2009.
Sumber: Kompas.Com
http://regional.kompas.com/read/xml/2009/02/04/
20251924/Tersangka.Korupsi..Mantan.Kepala.STPP.
Magelang.Ditahan.
welha dalah, ini pasti hanya satu peritiwa korupsi yang terungkap.
BalasHapusyang lain tentu masih sangat buanyakk....
salam Bala Tidar
http://pendekartidar.org
Muga2 aja kedepan Magelang bersih dari KKN
BalasHapus